Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Ganti Rugi Lahan Tol

Ganti rugi lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung saat ini tengah diusut Kejati Bengkulu,--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 belum selesai.

Sehingga menimbulkan pertanyaan dari pelapor yakni Tarmizi Gumai, SH, MH.

Dalam waktu dekat ini Tarmizi berencana akan membuat laporan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tujuannya supaya DPR RI mendorong kasus tersebut segera diselesaikan. 

BACA JUGA:36 Desa Tidak Bayar PBB, Pemkab Bengkulu Utara Tetap Kucurkan DBH

Tarmizi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tidak serius menangani kasus ini. Sehingga prosesnya sangat lambat.

"Perjalanan kasus ini sangat lamban. Katanya ada kendala soal perhitungan kerugian Negara.

Tapi yang kita lihat sudah banyak kasus lain yang diselesaikan," ungkap Tarmizi, 21 Januari 2025. 

Kendala itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik di Kejati Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol ini. 

BACA JUGA:Tidak Ada Bekas Kekerasan, Ketua RT Diduga Meninggal Akibat Serangan Jantung

"Kata penyidik masih menghitung kerugian negara.

Dengan lambanya penyidikan ini, kami nilai mereka tidak serius dalam pengungkapan ini,” ujar Tarmizi. 

Dia mengatakan sejauh ini setahunya belum ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

“Ini sudah lama, kalau mereka SP3 kenapa kami tidak diberitahu atau jika ada peluang kesana kenapa tidak ada pemberitahuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan