9 ASN Janda Baru Didominasi Nakes dan Guru, 2 Lagi Bakal Menyusul
ASN: BKDPSDM mendata 10 ASN Kepahiang berstatus cerai--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG, KORANRB.ID- Ada 10 ASN di Kabupaten Kepahiang telah resmi menyandang status cerai. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya wanita, artinya saat ini mereka merupakan janda baru di Kabupaten Kepahiang
Sebagaimana hasil pendataan Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.
Data perceraian ASN sepanjang tahun 2024, dimana usulan perceraian yang diajukan umumnya dari ASN wanita.
Dari 10 pengajuan cerai yang masuk, 9 usulan berasal dari ASN Wanita, hanya 1usulan cerai dari pria.
Jika dilihat dari bidang pekerjaan, terdiri dari 4 orang tenaga Kesehatan, 3 guru, serta 3 lainnya tersebar di OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Kontrak Pembangunan RS Pratama Diperpanjang 50 Hari
BACA JUGA:Dewan Terpilih dan Kades Diklaim Tergeser, dari 837 Honorer Terdata, hanya 640 Daftar PPPK Kepahiang
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH menerangkan, untuk tahun 2025 sudah terdata 2 usulan cerai masuk ke meja kerjanya. "Untuk tahun ini, sudah ada 2 usulan cerai dari ASN yang masuk," kata Bahrul.
Disampaikan, sesuai regulasi pihaknya mengeluarkan rekomendasi persetujuan cerai sebagai persyaratan awal untuk pengajuan tindak lanjut ke Pengadilan Agama.
"Rekomendasi yang kita keluarkan sebagai syarat untuk pengajuan Proses gugatan cerai ke PA. Tapi sebelumnya proses mediasi kita lakukan, jika tak menemukan kata perdamaian atau rujuk," jelas Bahrul.
BACA JUGA:1.154 Pendaftar PPPK Tahap II di Pemkab Rejang Lebong Rebut 355 Formasi
Terkait latar belakang yang menjadi pemicu terjadinya perceraian di kalangan ASN meliputi banyak hal.
Mulai dari persoalan ekonomi, perselingkuhan dan KDRT. "Yang terbanyak karena persoalan ekonomi, yang dikarenakan pasangannya tidak bekerja," demikian Bahrul