Tunggakan Pelanggan Perumda Tirta Bukit Kaba Membengkak
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Novianzah SE, MM.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong akan mengoptimalkan penagihan tunggakan pelanggan yang belum dibayarkan. Hal itu melihat besarnya tunggakan yang berhasil dicatat pihak perusahaan air bersih tersebut, yakni mencapai Rp 16 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Novianzah SE, MM.
Dijelaskannya, jumlah tunggakan akan mulai fokus ditagih pada 2025 ini.
"Kami fokus untuk melakukan penagihan tunggakan air minum ke pelanggan," beber Hendra, Selasa, 21 Januari 2025.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Rejang Lebong Gencarkan Jemput Bola Perekaman E-KTP
BACA JUGA:Target PAD Rejang Lebong Tahun 2025 Ditetapkan Rp 93 Miliar, Harus Tercapai
Diketahui, tunggakan pelanggan tersebut terhitung dari 1980 sejak Perumda didirikan.
Hendra mengaku sejak perumda tersebut berdiri, tunggakan tidak dilakukan pemutihan oleh kepala sebelumnya. Sehingga setiap tahun tunggakan terus bertambah.
Dikarenakan tidak ada pemutihan, Hendra menegaskan, saat ini apabila terdapat pelanggan yang menunggak maka pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP), sebelum dilakukan pencabutan.
"Kalau airnya mengalir dan mereka menunggak sampai lebih dari 3 bulan itu akan kita beri SP dulu. Kalau tidak maka akan kami putus sambungannya," tegas Hendra.
BACA JUGA:1.154 Pendaftar PPPK Tahap II di Pemkab Rejang Lebong Rebut 355 Formasi
BACA JUGA:Warga Menanti Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah, Program Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Hendra juga mengatakan, untuk solusi lain dari penagihan yakni tunggakan pelanggan di atas 2 tahun sebesar Rp 4,8 miliar akan dihapus bukukan namun tetap dilakukan penagihan.
Penghapusan ini berpedoman saran BPKP dan Pedoman Akuntansi Kementerian OTDA tahun 2008.