Bentuk Pansus, Ini Dilakukan DPRD Bengkulu Selatan Sikapi PT ABS
Rapat terkahir Komisi II DPRD Bengkulu Selatan dengan Pemkab Bengkulu Selatan terkait PT ABS --RIO/RB
KORANRB.ID - DPRD Bengkulu Selatan sedang menyusun Panitia Khusus (Pansus) untuk memperkuat lembaga DPRD Bengkulu Selatan dalam menangani persoalan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang dilaporkan masyarakat ke legislatif.
Dengan Pansus nantinya dewan akan lebih serius menangani persoalan tersebut.
Penanganan persoalan PT ABS yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Bengkulu Selatan hingga saat ini sampai pada tahap pembentukan Pansus.
Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Yaumil Hajil Akbar mengatakan, rapat terakhir pembahasan PT ABS, Komisi II mengundang Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dewan Terpilih dan Kades Diklaim Tergeser, dari 837 Honorer Terdata, hanya 640 Daftar PPPK Kepahiang
Hasilnya rapat tersebut menunjukkan bukti bahwa PT ABS Bengkulu Selatan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
Oleh sebab itu Yaumil dan anggota Komisi II lainnya segera membentuk Pansus dan akan mulai berkerja pada bulan Februari 2025.
“Kita harus tau hitam putihnya bahwa PT ABS itu HGU nya tidak ada saat ini, tidak terbit, jadi kalau HGU tidak ada artinya dia (PT ABS) merugikan negara,” kata Yaumil.
Apabila sama-sama membiarkan hal tersebut ia meyakini sama saja dengan membiarkan kerugian negara.
BACA JUGA:20 Pegawai DPRD Kaur Dipanggil Kejari Terkait Perjalanan Dinas
BACA JUGA:1.065 Peserta Terdaftar Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, 67 Orang Tak Submit Dinyatakan Gugur
Dan dampaknya adalah daerah Bengkulu Selatan yang merugi dari pembiaran hal tersebut.
“Pembiaran kerugian negara termasuk korupsi, jadi hitam putihnya kalau komitmen dengan kawan Komisi II Pansus nantinya harus hitam diatas putih, kalau tidak ada izin kita bekukan (PT ABS),” ujar Yaumil.