Ada Kekuatan Politik di Perambahan Hutan Mukomuko, Pejabat Terlibat, Direktur Walhi: Harus Diusut
Hutan di Mukomuko dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun sayangnya hingga saat ini belum diusut oleh aparat penegak hukum. --firmansyah/rb
KORANRB.ID - Belum adanya penangkapan terhadap oknum pelaku perambahan hutan di Mukomuko menjadi perkebunan kelapa sawit masih menuai pertanyaan banyak pihak.
Menguatkan adanya aktor besar yang mempunyai kekuatan politik dan uang di sana.
Seperti diketahui, sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat diduga terlibat dalam pengusaan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pejabat itu disebut-sebut juga merupakan pejabat politik. Padahal pembukaan kawasan hutan negara menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko sangat jelas mengangkangi Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga.
BACA JUGA:131 Kasus HIV, Dinkes Kota Bengkulu Maksimalkan Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Pertahankan Bengkulu Selatan Jadi Kabupaten Layak Anak
Berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan.
Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.
“Jadi sangat jelas regulasi tersebut seakan tidak berlaku di Mukomuko, karena oknum pejabat dan mantan pejabat yang secara terang-terangan membuka kawasan hutan negara. Untuk keuntungan pribadi, tak kunjung diusut oleh pihak yang berwenang,” katannya.
Baim juga mengatakan, pembukaan kawasan hutan di Mukomuko sudah berlangsung cukup lama. Hal ini dibuktikan dengan temuan, usia tanaman sawit di kawasan hutan yang sudah tua. Bahkan sudah ada tanaman sawit yang minta dilakukan replanting kembali karena buah sudah tidak produktif lagi.
BACA JUGA:Petugas BPOM Gadungan Bikin Resah, Tanyakan Perizinan Sejumlah UMKM
BACA JUGA: Pengendara Kembali Resahkan Kehadiran Gepeng di Persimpangan Jalan Kota Bengkulu
Maka dari itu, temuan tersebut membuktikan bawasanya kawasan hutan sudah dibuka sejak dulu.