Awal Tahun, ASN Ajukan Cerai Diproses BKPSDM

KANTOR: BKPSDM Lebong sudah menerima 1 berkas pengajuan cerai dari ASN Lebong.--FIKIRB

BACA JUGA:Blokir Jalan, Forleb Larang Truk Batu Bara PT JR Melintasi Jalan Lebong

Proses perceraian bagi ASN memiliki beberapa tahap, mulai dari mediasi di tingkat OPD tempat ASN tersebut bekerja.

Setelah itu, berkas akan diperiksa dan dilakukan mediasi kembali di kantor BKPSDM sebanyak tiga kali. 

Pihak-pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, dan saksi, akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang, yang kemudian akan disusul dengan serangkaian proses mediasi dan pemberian izin dari atasan.

‘’Semua tahap itu harus dilalui sebelum proses di pengadilan,” tutupnya.

 

Tag
Share