Forleb Larang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Kabupaten Lebong, Sempat Terjadi Pemblokiran Jalan

LARANG: Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan tegas melarang truk batu bara milik PT Jambi Resources (JR) melintasi. FIKI RBa2 --

KORANRB.ID - Forum Lebong Bersatu (Forleb) dengan tegas melarang truk batu bara milik PT Jambi Resources (JR) melintasi jalan Kabupaten Lebong.

Karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Forleb menilai kapasitas jalan Kabupaten Lebong, merupakan kapasitas jalan kelas III dengan beban maksimal 8 ton. 

Sedangkan, truk batu bara milik PT JR terkadang melebih kapasitas maksimal jalan.

BACA JUGA:Picu Potensi Konflik, Tambak Udang Kaur Harus Diusut

BACA JUGA:5 Mobil Paling Laris di Indonesia Selama 2024, Nomor 1 Avanza

Akibatnya, jalan Kabupaten menjadi rusak akibat aktivitas truk batu bara milik PT JR.

“PT JR belum bisa di anggap Legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini,” kata juru bicara Forleb, Masyuri, Minggu, 19 Januari 2025.

Sabtu sore, 18 Januari 2025, Forleb melakukan aksi pemblokiran jalan Kabupaten di Simpang Lebong Donok. 

Aksi pemblokiran ini dimulai Pukul 17.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB.

Aksi pemblokiran bisa dibuka, setelah tim dari Polres Lebong, dipimpin Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi tiba di lokasi dan membuka pemblokiran tersebut.

BACA JUGA:Info BMKG, Ini Prakiraan Cuaca Kabupaten Seluma Minggu 19 Januari

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas, Dump Truck Diduga Lari Usai Kecelakaan di Karang Indah Kota Bengkulu

Namun, atas aksi yang dilakukan Waka Polres Lebong, membuat pihak Forleb kecewa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan