Awasi Pemilik Kios, Minta Segera Tebus Pupuk Subsidi
PUPUK SUBSIDI: Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi beri penjelasan--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara sudah mendapatkan informasi dari distributor penyalur pupuk subsidi.
Pupuk subsidi tersebut bisa ditebus oleh pemegang izin atau pemilik kios, untuk selanjutnya disalurkan ke petani.
Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi, SP meminta seluruh kios penyalur pupuk subsidi segera menebus pupuk subsidi tersebut dari distributor.
Sehingga petani bisa segera mendapatkan pupuk tersebut dan digunakan untuk musim tanam padi pertama tahun ini.
“Jangan sampai keterlambatan penebusan dari penyalur atau kios menyebab kerugian pada petani dan tertundanya musim tanam pertama awal tahun 2025,” sampai Abdul.
Dinas TPHP juga akan mendapat pemberitahuan jika sudah ada penyalur pupuk yang melakukan penebusan.
BACA JUGA:Penerima Bantuan Beras Gratis di Bengkulu Utara Bakal Berkurang, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Akhirnya, Sisa TPG 2024 Berikut Tambahannya untuk Guru Kota Bengkulu Cair
Selanjutnya Dinas TPHP akan melakukan pengawasan penyaluran ataupun penjualan pupuk subsidi ke petani.
“Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya penyaluran yang tidak tepat sasaran, atau penyelewengan pupuk subsidi pemerintah,” ujarnya.
Abdul menegaskan jika masing-masing penyalur atau kios sudah memiliki daftar petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.
Dan menjadi tugas Dinas TPHP selanjutnya mengklarifikasi kepada petani secara acak untuk memastikan apakah benar petani yang menebus pupuk sesuai yang tercantum dalam daftar penerima.
“Jangan sampai ada pupuk subsidi yang disalurkan kepada pengguna yang bukan petani yang terdaftar,” tegasnya.
Disampaikan Abdul ada sanksi tegas terhadap penyalur atau kios pupuk yang tidak melaksanakan penyaluran pada petani yang berhak. Izin sebagai penyalur pupuk subsidi dicabut.