Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Aktivitas Tambak Udang

PIPA: Salah satu pipa intake tambak udang di Kecamatan Kaur Selatan langsung terhubung dengan laut.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Pembiaran Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Muslim: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Cukong

"Petunjuk dari Kapolres juga masih kita tunggu, kalau sudah ada perintah darinya, nanti kita akan langsung gerak," tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Toal ada 28 tambak udang yang masih aktif beroperasi di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024 lalu.

Pengecekan itu dilakukan oleh oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

BACA JUGA:Ditemukan Oleh Nelayan, Penyu Besar Ini Langsung Dilepas Lagi, Ada Apa ?

Hasilnya saat ini juga masih di pegang oleh DLH Kabupaten Kaur untuk diteruskan ke Bupati Kaur.

Namun sayang beberapa waktu yang lalu Kabupaten Kaur mendapatkan musibah Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, meninggal dunia, dokumen itu belum disampaikan. 

DLH masih menunggu SK Plt Bupati Kaur terlebih dahulu yang akan dijabat oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST.

"Berkas akan kita naikkan, tunggu surat penetapan PLt dulu," jelas Kepala DLH Kaur Kabupaten Kaur Hendry Faizal SE., M.Si. melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Marten Yusuf, M.Si. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan