Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Mulai Ketar-ketir, Dugaan Korupsi Seret Nama Besar
Gedung DPRD Kepahiang. Terkini, eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 mulai ketar-ketir sejak eks Sekwan mengungkapkan aliran dana yang menjadi TGR di Setwan--Heru/RB
KORANRB.ID - Eks pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang ikut disebut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Rolland Yudishtira mulai ketar-ketir.
Ini setelah, mantan Sekwan Rolland Yudishtira telah menyeret nama mantan pimpinan DPRD Kepahiang ikut terkait menjadi pemicu Temuan Ganti Rugi (TGR) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang.
Mengenai keterkaitan mantan eks pimpinan dewan tersebut, diungkapkan pula telah disampaikan kepada penyidik saat beberapa kali diperiksa penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi.
Santer disebut ikut terseret TGR di Setwan, salah satu eks pimpinan dewan sempat coba dikonfirmasi. Namun, saat dihubungi yang bersangkutan tak memberikan respon apa pun.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Terima Sertifikat Pemegang Saham Bank Bengkulu
BACA JUGA:Target PAD Lebong Rp 79 Miliar, Dewan Minta Benar-benar Dikejar
Mengenai hal ini, Kasi Intel Nanda Hardika, SH saat diwawancarai Kamis 16 Januari 2025 menerangkan keterangan dari pihak manapun akan ditampung sebagai bahan guna mempercepat penuntasan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait TGR di Setwan Kepahiang.
Termasuk pula keterangan yang disampaikan eks Sekwan, Rolland Yudishtira.
"Pastinya semua akan kita pelajari dahulu," singkat Nanda. Disinggung pemeriksaan terhadap eks pimpinan, termasuk eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Kasi Intel menjelaskan semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Ya, kalau memang dibutuhkan (dipanggil dalam pemeriksaan,red)," tambah Nanda. Ia menyampaikan, saat ini penyidik masih disibukkan dalam pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait, termasuk mencocokkan keterkaitan terhadap ribuan lembar dokumen yang telah berhasil disita saat penggeledahan di ruang kerja Sekwan dan beberapa lokasi lainnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Baru Lulus PPPK Siap-Siap 'Gadai'SK di Bank Bengkulu: Pinjaman Maksimal Rp150 Juta
BACA JUGA:2 Kapolsek Sertijab, Kapolres Lebong Minta Bawa Inovasi Baru
"Ini kan butuh waktu, ada beberapa item dalam ribuan lembar dokumen yang diperoleh saat penggeledahan beberapa waktu lalu," demikian Nanda.
Dalam pernyataan sebelumnya, eks Sekwan Rolland Yudishtira telah mengungkapkan ke mana saja aliran dana yang membuat negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp11,4 miliar yang menjadi TGR Setwan sejak TA 2021- 2023.