Rencana Investasi Apple, Bangun Pabrik AirTag di Batam Senilai USD1 Miliar

FOTO: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang--

Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

BACA JUGA:9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini

BACA JUGA:Dijanjikan Awal Januari, Sudah Minggu Kedua, Sisa TPG 2024 Belum Juga Cair, TPP Desember Juga Belum Beres

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta,  Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi.

Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi. 

Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. 

Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK. 

Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan