Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko
Hutan di Mukomuko telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. --firmansyah/rb
“Kemungkinan keterlibatan banyak pihak serta adanya kerugian negara yang cukup fantastis dari kerusakan lingkungan yang disebabkan tentu bisa terjadi,”ujarnya.
Diterangkan Muslim, untuk perlindungan kawasan hutan negara telah menyiapkan Undang-Undang (UU) no 41 tahun 1999.
Dimana untuk memperkuatnya, di buat lagi UU no 18 tahun 2013. Yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengurus kawasan hutan.
Maka dari itu pemerintah dengan segala kebijakannya mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjaga hutan. Bahkan UU no 41 pasal 50 juga sangat jelas menyampaikan larangan-larangan berkegiatan di dalam kawasan hutan. Mulai dari membakar, menebang, dimana semua poinnya ada didalam UU tersebut.
“Tentunya regulasi ini sangat terstruktur dan sakti, tapi semua lemah di Mukomuko, maka dari meskipun ada keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam kasus ini, kasus harus tetap diusut secara tuntas,” tandasnya.