Alhamdulillah! TPP PNS Kepahiang Dibayar Full 12 Bulan

BKD: Kantor BKD Kepahiang. BKD Kepahiang telah menyalurkan TPP PNS Kepahiang. -- HERU/RB

Terkait pencairan TPP ASN 2024,  setiap OPD di Kabupaten Kepahiang dapat mengajukan pencairan langsung ke BKD. 

BACA JUGA:Penyerapan Anggaran 2024 di Pemkab Rejang Lebong Lebih dari 90 Persen

TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada ANS di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja serta kedisiplinan.

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.

Untuk penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah. 

 

Tag
Share