Mucikari Dapat Untung Rp300 Ribu: Pengungkapan TPPO Polres Bengkulu Selatan

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Doni Juniansyah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA:Oknum Terduga Pungli Honorer RSUD Seluma Diperiksa, Nama Wabup juga Dicatut

Adapun pasal yang dilanggar pelaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Atau pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 296 KUHP.

“Sekarang masih tahap pemeriksaan selanjutnya akan kami sampaikan hasinya.” ujar Doni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan