Awal Tahun 2025, Tiga Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Manna Mulai Sidang
KAJARI: Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan dan jaksa Intelijen saat mengumumkan penahanan tersangka beberapa waktu lalu.--Rio/rb
BACA JUGA:Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp,51 Miliar, Warga Siapkan Petisi, Lapor APH
Sebelumnya untuk mendapatkan keringanan dalam perkara ini dua tersangka yakni Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta.
Dan sisa kerugian negara Rp126 juta menjadi tanggung jawab tersangka Du.
“Dari total kerugian negara Rp 330 juta dua orang tersangka mengembalikan kerugian negara Rp 204 juta,” imbuhnya.
Untuk diketahui kasus korupsi di RSUD HD Manna ini terjadi pada tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Bukan Serigala! Berikut 7 Fakta Unik Serigala Bersurai, Punya Komunikasi Khusus
Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan makan minum pasien tersebut Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditahan oleh jaksa tersebut Du berstatus sebagai direktur RSUDHD Manna, Yu salah satu ASN Pemkab Bengkulu Selatan dan Vi merupakan pihak ketiga.