Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI Fast
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.-foto: bi/koranrb.id-
BACA JUGA:ASN Wajib Pakai Batik Sungai Lemau, Ini Jadwal Sesuai SE Pj Bupati Benteng
BACA JUGA:Total 263 Penindakan Bea Cukai Tahun 2024, Rokok Ilegal Ikut Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Ramdan menambahkan Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI Fast Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI Fast tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.
Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI Fast, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.