Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Ajukan Kamus Dwi Bahasa dan Kebudayaan ke ISBN

AJUKAN: Balai Bahasa Ajukan Kamus Dwi Bahasa dan Kebudayaan ke ISBN FOTO: Kepala Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd, M.Hum. RENO/RB--

“Seperti kosa kata pendap itu merupakan bahasa khas Bengkulu yang telah diakui oleh KBBI untuk kekayaan kosakata Bengkulu,” ungkapnya.

Dengan adanya kamus bahasa dan kebudayaan daerah asli Bengkulu tersebut tentunya akan menjadi suatu inventaris kekayaan dari Bengkulu sendiri, sehingga dapat diakui secara global.

BACA JUGA:Anggaran Rp200 Miliar di APBD Rejang Lebong Tahun 2025 Khusus Pendidikan

BACA JUGA:Pergantian Tahun, Layanan Bank Bengkulu Tais Tetap Normal

“Dengan kamus ini juga kita berharap generasi selanjutnya dapat mempelajari kebudayaan dan bahasanya sendiri sehingga tidak akan kehilangan penutur jati dari suatu daerah,” demikian Laily. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan