Perkara Penganiayaan Oknum Polisi, JPU Hadirkan Korban, Ini Kesaksiannya
DUDUK: Terdakwa Bripda Dimas Rosa sedang duduk di ruang sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Keadaan saat itu korban belum mau memberitahu keluarganya terkait dengan peristiwa yang ia alami, lantaran merasa takut.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini baru terungkap setelah dua hari pasca kejadian, lantaran pihak keluarga korban merasa ada yang janggal dengan yang dialami korban dan meminta dokter untuk melakukan ronsen.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Yosia Siap Bawa HIPMI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Setelah dilakukan rontgen baru korban mengaku bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Akibat peristiwa penganiayaan ini, korban harus dioperasi lantaran mengalami luka robek di bagian usus.
“Saat itu saya takut untuk kasih tau kelurga namun saat saya tahu sakit saya tahu sakit saya itu apa barulah saya bilang sama abang saya dan juga kelurga hingga peritiwa ini dilaporkan,” jelas Bripda Jaka Rahmat Hidayat.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo, SH, MH mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas perkara.
Namun, jika ada permintaan dari hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan.
"Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan, sebab jika ingin menyeret pihak lain harus ada surat yang resmi," ujar Ardi, Dalam sidang.