Perkara Penganiayaan Oknum Polisi, JPU Hadirkan Korban, Ini Kesaksiannya
DUDUK: Terdakwa Bripda Dimas Rosa sedang duduk di ruang sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiyaan antara sesama personel Polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
Korban dalam perkara ini yakni Bripda Jaka Rahmat Hidayat sementara terdakwa Bripda Dimas Rosa.
Sidang beragendakan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin, 19 Desember 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase,SH, MH.
Jaka Rahmat Hidayat didakwa dengan Pasal 351 tentang penganiyaan.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Akui Kelalaian, Bantah KN dan Sebut Proyek Selesai
Dalam sidang kemarin, JPU hadirkan korban Jaka Rahmat Hidayat sebagai saksi bersama Kakaknya Briptu Aldo Leo.
Di muka persidangan, saksi mengakui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Dimas Rosa di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu, 27 Juli 2024.
Saat itu, diceritakan korban di persidangan ia sedang tertidur pulas, kemudian secara tiba-tiba datanglah terdakwa dengan beberapa temannya.
Tanpa sebab, terdakwa membangunkan korban dengan cara menarik dan langsung memukul korban dibagian perut satu kali hingga mengakibatkan pemandangan korban gelap dan telinga terasa berdenging.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Akui Kelalaian, Bantah KN dan Sebut Proyek Selesai
BACA JUGA:Tunggu Juknis, Rencana Seleksi PHD Haji Januari 2025
“Malam itu secara tiba-tiba Briptu Dimas Rosa membangunkan saya di kamar dan tanpa sebab langsung memukul bagian perut beberapa kali yang mengakibatkan pengelihatan saya gelap dan telinga terasa berdenging,” ungkap Bripda Jaka Rahmat Hidayat
Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit di bagian perut.