Dedy-Agi Cabut Gugatan MK, Dedy-Ronny Tinggal Tunggu Pelantikan
JABAT: Tim hukum Dedy-Agi dan tim hukum Dedy-Ronny, berjabat tangan kemarin.--IST/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari disapa Agi mencabut gugatan perselsihan hasil Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana melalui tim hukum Dedy-Agi, Zetriansyah telah menyampaikan permohonan pencabutan laporannya yang termuat pada surat kuasa tanggal 16 Desember 2024, atas permintaan prinsipal dengan perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024.
Diketahui, laporan itu ditujukan untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing.
“Alhamduliilah, penandatanganan oleh tim hukum Dedy-Agi sudah,” sampai tim hukum Dedy-Agi, Sasriponi Ranggalawe, Kamis, 19 Desember 2024.
BACA JUGA:BNI Berbagi Wonderful Christmas 2024, Salurkan Bantuan Paket Pendidikan
Lebih lanjut, Sasriponi mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menyegerakan pengantaran fisik surat pencabutan itu ke MK RI.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini,” ungkap Sasriponi.
Terkiat pencabutan itu, Sasriponi menerangkan, bahwa laporan tersebut terkait prinsipal sehingga dapat dilakukan pencabutan.
“Iya itukan prinsipal, kalau minta dicabut maka kita cabut, karena tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan, bisa dengan berdamai,” tandas Sasriponi.
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96, BKOW Bengkulu Ziarahi Makam Pahlawan
Dengan pencabutan ini, ia mengharapkan, seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing dalam memimpin Kota Bengkulu.
“Iya dengan pencabutan ini, maka kita dukung penuh Dedy Wahyudi dan Ronny memimpin Kota Bengkulu,” kata Sasriponi.
Sementara itu, terkait pencabutan itu, Dedy Wahyudi menyatakan dirinya akan segera fokus bekerja untuk 5 tahun mendatang.
Ia berkomitmen memanfaatkan relasi dengan pemerintah pusat guna mewujudkan berbagai program strategis yang mampu menjawab persoalan di Kota Bengkulu.