Plt Sekwan Kepahiang Hanya 3 Bulan, Pemeriksaan Saksi di Kejari Terus Berjalan
Anggota DPRD Kepahiang --Heru/RB
Dengan persoalan hukum yang tengah melanda Setwan Kepahiang, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas kerja di lingkungan Setwan Kepahiang. Khususnya dalam hal pengelolaan APBD TA 2025.
Sementara itu, sepanjang pekan ini informasi diperoleh penyidik Kejari Kepahiang terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi di Setwan Kepahiang.
BACA JUGA:Rejang Lebong: Kabupaten Layak Anak dengan Tingkat Kekerasan Anak Cukup Tinggi
BACA JUGA: Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Jelang Libur Tahun Baru
Mulai dari mantan Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang diketahui telah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan di Kejari Kepahiang. Pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap pihak ketiga penyedia kegiatan di Setwan.
Diketahui, dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Setwan, penyidik telah resmi menaikkan statusnya menjadi penyidikan (Dik) sejak Desember 2024.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang Sekwan dan beberapa ruang lainnya di lingkungan Setwan Kepahiang, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman bendahara dan mantan bendahara Setwan. Ribuan lembar dokumen hingga laptop diamankan penyidik, guna kepentingan penyidikan.
Di sini, dalam perkara dugaan korupsi ditaksir bernilai miliaran rupiah yang ditangani penyidik Kejari Kepahiang ini, berpegang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.