Polres Mukomuko Tahan 5 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes hingga Persetubuhan Anak Bawah Umur

MENUNDUK: 3 Tersangka korupsi BUMDes Mukomuko saat menuju ruang tahanan. FIRMANSYAH/RB--

Lanjutnya berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Mukomuko adanya temuan kerugian negara sebesar Rp160 juta dari pengelolaan BUMDes tersebut. 

Setelah ditunggu iktikad untuk pengembalian kerugian negara, dan tidak diindahkan oleh ketiganya. 

Akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko.

BACA JUGA:DLH Usul Penambahan Alat Berat TPA Air Sebakul, Warga Khawatir Longsor, Berharap Pengadaan Tembok Keliling

BACA JUGA:Siaga Bencana Jelang Nataru, PUPR Siagakan Alat Berat di Titik Ini

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya 3 orang tersebut diduga kuat tidak kooperaktif atas temuan tersebut yang akhir dilakukan penahanan.

“Untuk berkas tahap l sudah kami kirim ke Kejari Mukomuko. Untuk pasal yang kita sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 8 undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KHUP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan,” terangnya.

Setelah itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan unit Pidum berhasil mengamankan tersangka IN warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh yang telah melakukan perbuatan penganiayan berat.

Dengan membacok korban WA warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.

Tersangka IN ini diamankan pada 3 Desember 2024 di kediamannya, tanpa perlawanan. 

Kronologis kejadian tersangka dan korban ini merupakan rekan kerja. Di mana tersangka ini merupakan anak buah dari dari korban.

“Mereka ini mengerjakan proyek pembangunan rumah di Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya, setelah 4 hari bekerja dan IN ini selalu dimarahi oleh WA. Pada 3 Desember 2024 akhirnya IN membacok WA menggunakan parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka ditangan dan kepala,” kata Kasat.

Disampaikan Kasat, usai tersangka membacok korban di lokasi kerja, tersangka melarikan diri ke rumahnya, dan hari itu juga dilakukan penangkapan. 

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 1 sub 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Untuk korban saat ini sudah bisa pulang usai mendapatkan perawatan medis dengan jahitan di kepala dan tangan. Sedangkan tersangka kita tahan di Polres Mukomuko,” ujarnya.

Tag
Share