Kejari Bengkulu Utara Musnahkan 155 Gram Lebih Ganja dan Sabu
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kemarin, 4 Desember 2024 melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara. SANDI/RB--
“Dengan pelaksanaan pemusnahan ini maka putusan pengadilan sudah kita laksanakan,” terangnya.
Sekadar mengetahui, untuk kasus yang cukup tinggi di Bengkulu Utara adalah kasus terkait kekerasan asusila dengan korban anak.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Penuntut Umum juga berkomitmen menuntut berat para pelaku kejahatan asusila dengan korban anak sesuai dengan fakta persidangan.
BACA JUGA: TPPO, IRT Ketapang Besar 'Jual Anak' Terancam Menua di Penjara
BACA JUGA:Buntut Video Wanita Ngaku Berbuat Asusila Dengan Kades, 6 Akun Medsos Dilaporkan
Bahkan di sebagian besar kasus asusila dengan korban anak yang dilakukan pada lebih dari satu korban atau dilakukan oleh kelaurga atau tenaga pendidik.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.