Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya
Editor: Fazlul Rahman
|
Jumat , 13 Sep 2024 - 16:36

Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang paling umum dikenal, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). --Pixabay