Nyalon Pilkada, Pejabat Tak Serahkan Dokumen Pengunduran Diri Akan Didiskualifikasi
Editor: Patris Muwardi
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 22:38
PENYALONAN: Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menyampaikan keharusan pejabat mengundukan diri bila jadi calon kepala daerah--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id