Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Jumat , 03 May 2024 - 23:19
HALAL: Mulai 18 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu, wajib menempelkan atau menyematkan logo halal. FOTO: Humas Pemprov Bengkulu/RB--