Kemudian di tahun 2007 Pemkab Seluma di bawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat.
BACA JUGA:Pengumuman: Pelayanan SIM Keliling Bengkulu Tengah Dimulai
Rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik semen, namun pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai.
Sehingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan DPRD saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahan itu.
Prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan undangan yang berlaku sehingga akhirnya Kantor Pertanahan pada saat itupun juga telah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.
"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan.
BACA JUGA:Apakah Benar Rokok Elektrik Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Berikut Penjelasannya
Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi," jelas Murman.
Penyilidikan terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini, dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya karena tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling.
Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.