Atas perbuatannya, pelaku terancam 2 pasal yaitu 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 23:10 WIB
2 Bandar Narkoba Buron, 2 Pelajar Ikut Diamankan, Polisi Sita Beragam Barang Bukti
Minggu 02 Feb 2025 - 15:45 WIB
Warga Sawah Lebar Ditangkap Bawa 17 Pil Ineks, Rencana Mau Dijual di Tempat Hiburan Malam
Senin 30 Dec 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pidana Sepanjang 2024 Menurun, Narkoba Jadi Perhatian Serius Polres Bengkulu Selatan
Selasa 24 Dec 2024 - 00:13 WIB
Sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Lebong Ungkap 12 Kasus Narkotika
Jumat 13 Dec 2024 - 09:18 WIB
Sederat Bahaya Mengancam Pengguna Narkoba, Salah Satunya Gangguan Mental
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 09:36 WIB
Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:21 WIB
Menang Telak Versi Real Count Internal, Rifai: Tunggu Penetapan KPU
Terkini
Minggu 20 Apr 2025 - 08:15 WIB
Menjaga Struktur Keamanan Nasional, Dr Hirwansyah : Pentingnya Saling Menghormati Lembaga Keamanan Formal
Minggu 20 Apr 2025 - 08:11 WIB
Bupati Bengkulu Tengah Tegaskan Akan Panggil PT RAA, Terkait Tak Miliki HGU
Minggu 20 Apr 2025 - 08:09 WIB
Silaturahmi ke Bengkulu, Gubernur Sumbar Ajak Perantau Minang Jadi Pahlawan Ekonomi
Minggu 20 Apr 2025 - 07:37 WIB
Menilik 4 Fakta Ilmiah Cara Bintang Laut Mencari Makanan
Minggu 20 Apr 2025 - 06:53 WIB