Pertemuan Deadlock, Karyawan PT PMN Bengkulu Utara Tuntut Sisa Kontrak Segera Dibayar

Rabu 30 Apr 2025 - 13:52 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Konflik antara perusahaan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) di Bengkulu Utara dengan 250 karyawan yang dirumahkan terpaksa berlanjut. 

Hal ini setelah mediasi yang dicoba digagas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara antara perusahaan dengan karyawan tidak menemui titik temu.

PT PMN sudah bersedia membayar uang pesangon bagi karyawan yang ingin diberhentikan dan tidak dirumahkan oleh perusahaan. 

Namun perusahaan menolak membayar sisa kontrak kerja sesuai tuntutan karyawan. 

BACA JUGA:Sering Menyerang Penyu yang Baru Menetas! Berikut 5 Predator Penyu

Dian salah satu perwakilan perusahaan menerangkan jika mereka menuntut pembayaran sisa kontrak. 

Hal ini karena mereka sudah dikontrak oleh perusahaan, sehingga mereka menuntut uang pesangon dan pembayaran sisa kontrak yang menjadi hak mereka tersebut. 

“Maka kami menuntut itu (Sisa kontrak, red), tapi perusahaan tidak mau membayar, maka pertemuan ini tidak ada titik temu,” terangnya. 

Ia menegaskan jiak akan melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. 

Hal ini juga sesuai dengan langkah yang diambil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Pertanyakan CSR Perusahaan, Dendi: Belum Diterima Masyarakat

“Kita akan terus menempuh langkah, kita akan lanjutkan ke Disnakertrans Provinsi dan mengikuti mediasi, karena di Bengkulu Utara tidka ada mediator yang bersertifikasi,” terangnya. 

Sementara itu Perwakilan Manajemen PT PMN Silvester Harianto menerangkan jika mereka siap membayar apapun yang menjadi hak karyawan sesuai Undang-undang. 

Namun untuk pembayaran sisa kontrak, mereka tidak bisa membayarkan karena dinilainya tidak ada dalam aturan kontrak ataupun aturan perundangan. 

“Sehingga tidak ada titik temu dalam mediasi ini,” terangnya. 

Kategori :