BACA JUGA:Optimis, 11 Program 100 Hari Kerja Fikri-Hendri Selesai Tepat Waktu
"Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan dana desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat penting, dan kasus korupsi seperti ini dapat merusak kepercayaan tersebut," jelas Riko.
Lebih lanjut, penangkapan SE dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Turan Baru dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah SE ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024.
Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang dari tempat tinggalnya.
Polres Rejang Lebong kemudian memasukkan SE ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah setahun bersembunyi di Jakarta, SE kembali ke Desa Turan Baru dan akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Adapun 4 proyek fisik desa yang diduga terdampak, yaitu pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton.
Menurut keterangan ahli teknik, pembangunan jembatan beton mengalami gagal konstruksi, menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang cukup signifikan.
"Tersangka SE diduga melakukan penyelewengan dana desa melalui empat proyek fisik tersebut. Selain gagal konstruksi pada pembangunan jembatan beton, terdapat juga dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dan pajak yang tidak disetor ke kas negara," sampai Riko.
Riko menerangkan, kasus ini bukan yang pertama kali melibatkan mantan Kades Turan Baru tersebut.
Namun, 2022 lalu SE ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Curup atas kasus pemerasan terhadap kelompok tani di Kecamatan Bermani Ulu.
"Sehingga atas kasus ini, dapat menunjukkan adanya rekam jejak kriminalitas yang perlu menjadi perhatian serius," tandas Aipda Riko.