KORANRB.ID - Ada kisah menarik dari penangkapan PT (17) tersangka pembunuhan terhadap dua bocah, Abiyu (9) dan Arjuna (8) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Saat Tim Gabungan Reskrim Polresta Bengkulu dan dan Unit Jatanras Polda Bengkulu tiba di rumahnya, PT sempat menghalang-halangi petugas untuk masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pemeriksaan.
Polisi yang datang ke rumah PT sebenarnya memang ingin melakukan jemput paksa terhadap remaja ini, juga melakukan pemeriksaan.
Dengan adanya tindakan PT yang menghalang-halangi polisi masuk ke dalam rumah, semakin membuat polisi yang datang semakin curiga.
BACA JUGA:2 Bocah Dilaporkan Hilang, Ternyata Dibunuh Tetangga! Polresta Bengkulu Amankan Pelaku
BACA JUGA:Berawal dari Karung, Awal Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan hal itu.
"Sekitar pukul 21.00 Wib kita sudah mendapatkan Pulbaket terhadap kasus pembunuhan 2 mayat dalam karung, setelah itu pada pukul 22.00 kita melakukan upaya jemput paksa hingga tersangka diamankan di Polresta Bengkulu," ungkap Sujud
Sementara itu ketua RW 05 Kuswanto membenarkan bahwa dirinya bersama Lurah Kadang ikut serta dalam aksi jemput paksa dari tersangka ini.
Namun proses jemput paksa hingga olah TKP itu memang didapati penghalangan dari PT dia meminta alasan kenapa rumahnya di geledah.
BACA JUGA:Geger! Ditemukan Mayat Anak dalam Septic Tank, Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polresta Bengkulu
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat dalam Karung Mengapung di Muara Jenggalu, Ditemukan Pemancing
"Semalam itu tersangka itu sempat menghalangi petugas yang mau ke rumahnya namun itu selesai, dan Keluarga juga mengizinkan polisi memeriksa rumah dan berdasarkan keterang PT ia mengarahkan lokasi tempat mayat," tutup Kuswanto.
Diketahui bahwa kedua mayat tersebut Kedua mayat tersebut bernama Arjuna (8) dan Abiyu (9) warga Kelurahan Kandang.
Yang diduga dibunuh dan dimasukkan didalam karung di dua tempat berbeda.