LEBONG, KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong akan kembali mengajak pemilik lahan terdampak rencana pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong untuk pertemuan ulang.
Penjadwalan ulang pertemuan itu, untuk membahas kembali biaya ganti rugi lahan yang sebelumnya sudah disepakati Rp75 ribu per meter.
Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si, mengatakan kebutuhan lahan untuk membangun jalan baru di Desa Talang Ratu lebih kurang 1 kilometer dengan lebar 10 meter.
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan: Rifai-Yevri Unggul, Bunga Mas Paling Cepat Rekapitulasi
Jika masyrakat meminta ganti rugi lahan per meter Rp75 ribu, setidaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong harus menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar hanya untuk ganti rugi lahan.
Sedangkan, hasil koordinasi ia dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, estimasi anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi lahan lebih kurang hanya Rp650 juta.
Dipastikan, anggaran yang disiapkan Pemkab Lebong tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan masyarakat, Rp75 ribu per meter itu.
“Jadi anggaran yang disiapkan tidak cukup, makanya harus kita diskusikan ulang dengan pemilik lahan,” ujarnya.
BACA JUGA:Datangi Sekolah, Kejar Target PKG 90 Persen
Idealnya, kata Fakhrurrozi, ganti rugi lahan dari Pemerintah untuk pemilik lahan di angka Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per meter.
“Harapan kita masyarakat bisa mengerti dengan penawaran ini.
Karena pembangunan jalan baru benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, bukan ada kepentingan lain,” tuturnya.
Rencana pertemuan ini, belum ada jadwal pastinya.
BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Muara Aman Mengular
Karena saat ini Dinas PUPR-P Lebong sedang berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk menyusun jadwal pertemuan ulang itu.