Masih Ada 300 Guru Sertifikasi Lagi di Bengkulu Utara Tunggu SK TPG dari Kementerian Keuangan

Minggu 20 Apr 2025 - 22:45 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Rawan Bencana, Warga di 9 Kecamatan di Lebong Diminta Waspada

BACA JUGA:Rifai Klaim Data Hasil Perolehan Suara PSU Bengkulu Selatan Akurat, Pesan KPU dan Bawaslu

Sekadar mengetahui, jumlah guru sertifikasi di Bengkulu Utara sebanyak 1.539 guru. 

Mereka terdiri dari 1.209 guru PNS dan 330 guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat menerima sertifikasi. 

Sekadar mengulas, Pemkab Bengkulu utara sebelumnya merencanakan pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun anggaran 2025 sebelum Idul Fitri ini, namun rencana ini terancam batal. 

Bukan hanya karena belum dibayarkan hingga saat ini, namun juga ternyata masih ada persyaratan pembayaran dana yang belum dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara. 

Sebanyak 1.539 guru yang tercatat berhak menerima dana sertifikasi atau tunjangan sertifikasi guru. 

Rinciannya, sebanyak 1.209 guru PNS dan sebanyak 330 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus guru sertifikasi dan penerima tunjangan profesi guru tersebut. 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugeng Wiyono, M.Pd menerangkan jika pembayaran sertifikasi masih terkendala terkait dengan rekening guru penerima. 

Saat ini Kementerian Keuangan meminta adanya satu rekening penerima sertifikasi dan rekening gaji guru. 

“Sehingga saat ini kita masih sinkronisasi rekening antara rekening sertifikasi guru dan rekening guru,” terangnya. 

Selama ini guru penerima sertifikasi masih menggunakan rekening yang berbeda antara rekening penerimaan gaji dan rekening penerima dana sertifikasi.

Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan sinkronisasi rekening penerima tunjangan sertifikasi dan akan dilaporkan ke Kementeiran Keuangan. 

“Setelah sinkronisasi selesai, kita akan laporkan dan mengajukan untuk pembayaran dana sertifikasi guru tersebut,” terangnya. 

Ditambahkannya, untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang berstatus PNS dibutuhkan dana Rp16,6 miliar. 

Sedangkan Rp2,2 miliar dana sertifikasi untuk tunjangan profesi guru bagi 330 guru yang berstatus PPPK. 

Kategori :