Diduga Tak Miliki Izin HGU, Distan Akan Panggil PT RAA

Sabtu 19 Apr 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Yang pasti Distan Bengkulu Tengah akan memanggil pihak PT RAA untuk mengklarifikasi semua ini.

"Pasti akan kita panggil pihak manajemen PT RAA.

Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi kita.

Kita akan meminta klasifikasi terkait kejadian ini dan apa permasalahannya sampai bisa terjadi seperti ini," Demikian Helmi.

BACA JUGA:Sejak Januari 2025, Dinkes Provinsi Bengkulu Catat 2.838 Kasus Diare, Ini Daerah Terbanyak

Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menegaskan, jika DPRD Bengkulu Tengah mempertanyakan terkait legalitas dan kontribusi PT RAA kepada Bengkulu Tengah.

Sebab saat ia berkunjung ke PT RAA dan mempertanyakan izin, tetapi manajer PT RAA tidak bisa menjawab. Padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2008.

"Beberapa hari yang lalu saya berkunjung ke PT RAA.

  Dalam kunjungan ini saya menanyakan perihal izin ini mereka. Tetapi kenyataannya manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dan menyatakan masih menunggu dokumen dari perusahaan induk," ujarnya.

BACA JUGA:Mukomuko Belum Miliki Anggaran Khusus untuk Perawatan Jalan Inpres

Menyikapi semua ini, Fepi pun langsung menggelar rapat bersama beberapa kepala OPD di Pemkab Bengkulu Tengah.

Tentu temuan ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah dan tak bisa didiamkan saja.

Sebab apabila didiamkan saja, maka Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan dirugikan.

Apalagi PT RAA tersebut memiliki kebun seluas lebih dari 2.500 hektare itu.

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, HUT ke-55 Bank Bengkulu Sukses Digelar

"Saya juga sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait untuk menindaklanjuti semua ini.

Kategori :