Diduga Tak Miliki Izin HGU, Distan Akan Panggil PT RAA

Sabtu 19 Apr 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA). 

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terkait dugaan PT RAA yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Dugaan PT RAA tidak memiliki HGU ini mencuat setelah Ketua DPRD Bengkulu Tengah beserta anggota DPRD lainnya melakukan sidak ke PT RAA beberapa waktu lalu.

Sesuai ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

BACA JUGA:Soal Adanya Penolakan Tambang Emas, Pemprov Bengkulu Buka Ruang Dengar Pendapat Masyarakat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distan Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan informasi terkait kejadian ini.

Semuanya sudah disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Tengah pada saat rapat pekan lalu.

Tentunya temuan ini akan menjadi perhatian khusus bagi Distan Bengkulu Tengah. 

Helmi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap administrasi PT RAA ini.

BACA JUGA:Subhan Alkosari Jabat Plt Sekwan Provinsi Bengkulu, Erlangga Difungsionalkan ke Kesbangpol

Sebab ia masih baru bertugas di Distan, maka harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu semua administrasinya.

"Saya masih baru bertugas di Distan Bengkulu Tengah.

Nanti saya akan minta bidang yang membidangi persoalan ini untuk dilakukan pengecekan administrasi terkait perusahaan perkebunan PT RAA tersebut," ujarnya

Lanjut Helmi, pihaknya akan memastikan akan mencari tahu mengapa ini bisa terjadi dan apa permasalahannya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma, Raup Hingga Rp120 Juta, Operator Akui Bermain Tunggal

Kategori :