Soal kewajiban itu memang dilimpahkan ke daerah, ketika terjadi kerusakan dan sebagainya jadi tanggung jawab daerah dalam proses perbaikan,” sampainya.
Dikatakan Yusuf, penganggaran pemeliharaan infrastruktur jalan Kabupaten yang tersedia di APBD itu bentuk kegiatan rutin.
Maka dari itu kegiatan yang bisa dilakukan hanyalah tambal sulam dengan skala kecil, pembersihan sisa longsoran, dan perbaikan sederhana bangunan jembatan.
Namun kalau perbaikan kerusakan berat, jalan putus, jembatan putus, dan sebagainya, anggaran yang ada tidak akan mencukupi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Terutang DBH Rp25 Miliar pada Rejang Lebong
“Karena persediaan anggarannya minim, penanganan kerusakan infrastruktur jalan paling bisa tercover yang rusak ringan, melalui kegiatan rutin kantor.
Penanganan berbeda ketika ada peristiwa yang sifatnya insiden, misalnya jalan yang putus. Maka harus menggunakan pendanaan BTT,” beber Yusuf.
Perlu diketahui Mukomuko salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan pembangunan infrastruktur jalan dengan skema inpres pada tahun 2023.
Dengan anggaran pembangunan paling besar yakni Rp123 miliar, untuk membangun tiga ruas jalan penghubung di sejumlah desa terpencil di Mukomuko yang saat ini telah rampung.
BACA JUGA:Bupati Siapkan 2 Lokasi Buat Gubernur Saat Ngantor di Kepahiang
Dari dana Inpres tersebut, Rp 23 miliar untuk pembangunan jalan penghubung Desa Suka Maju dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Penarik sepanjang 8 kilometer.
Kemudian sebesar Rp59 miliar untuk pembangunan jalan hotmix mulai dari simpang di Desa Lubuk Talang menuju Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman sepanjang 17 kilometer.
Lalu sebesar Rp44 miliar untuk pembangunan jalan provinsi mulai dari Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko menuju Kecamatan Teras Terunjam sepanjang 12 kilometer.