Saat ini pengurusan izin usaha juga telah dipermudah dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Yang mana para pemilik usaha yang hendak mengurus perizinan sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP Kaur untuk mengurus perizinan, hanya perlu mengapoload data di OSS.
Namun memang ada beberapa jenis usaha yang tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak DPMPTSP untuk memastikan apakah berkas izin tersebut sudah sesuai dengan kondisi dilapangan atau belum.
Kategori :