BINTUHAN, KORANRB.ID - Banyak pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I di tahun 2025.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur kembali memberikan tambahan waktu kepada para pelaku usaha supaya segera membuat laporan sampai dengan tanggal 21 April mendatang.
Apabila sampai dengan tambahan waktu pihak perusahaan masih tidak melakukan penyampaian LKPM maka sanksi tegas siap menanti. Salah satunya adalah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha itu sendiri.
"Masih banyak yang belum lapor LKPM, kita berikan tambahan waktu sampai dengan tanggal 21 April mendatang," kata Kepala DPMPTSP Kaur Saryoto, M.Ling.
BACA JUGA:Baznas Kaur Beri Bantuan Pendidikan 2 Mahasiswa Kurang Mampu
Dijelaskannya, khusus bagi pelaku usaha besar di Kabupaten Kaur diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM per triwulan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Adapun beberapa kriteria pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM diantaranya adalah, pelaku usaha perorangan, badan usaha berbadan hukum, seperti PT atau koperasi, badan usaha tidak berbadan hukum, seperti CV atau firma pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi tidak wajib melaporkan LKPM.
"Surat edaran tambahan waktu sudah kita sebar, apabila tidak diindahkan maka akan dapat teguran tertulis," sampai Saryoto.
BACA JUGA:Rencana Lelang Randis Pemkab Mukomuko Jalan di Tempat
Dirinya mengaku sampai saat ini masih ada beberapa pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM. Namun juga ada beberapa pelaku usaha yang telah membuat laporan.
Maka dari itu para pelaku usaha diminta untuk segera menyampaikan LKPM bisa melalui aplikasi OSS sesuai dengan petunjuk, apabila belum paham juga bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Kaur untuk meminta arahan dari para pegawai.
"Laporan bisa disamakan langsung melalui OSS, jika tidak paham bisa datang langsung ke DPMPTSP Kaur," tukasnya.
Sementara itu, sampai dengan tahun 2025 DPMPTSP Kabupaten Kaur telah menerbitkan 4.224 Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Dari Rp25,5 M Dana Pilkada Mukomuko Hanya Tersisa Rp88 Juta
Berdasarkan rincian data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Industri), terdapat 5.499 proyek dengan rincian sebagai berikut: Rendah 3.953, Menengah Rendah 824, Menengah Tinggi 468, dan Tinggi 2.014.