KORANRB.ID - Setelah 5 bulan lamanya, akhirnya insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup dijanjikan bakal cair bulan ini.
Diketahui, insentif pelayanan itu sudah menunggak 5 bulan lamanya. Terhitung dari Desember 2024 hingga April 2025.
Plt. Direktur Utama (Dirut) RSUD Curup, Nova Priska Elianti MKes, mengatakan, dalam 2 minggu ini pihak RSUD Curup akan menggelar rapat bersama.
Sehingga, insentif pelayanan yang dibayarkan remunisasi berdasarkan klaim BPJS dan bakal dibayarkan 2 bulan sekaligus.
BACA JUGA: Tambang Emas Bukit Sanggul Gunakan Sistem Underground, PT ESDMu Tunggu Rekomendasi Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Kawasan Hutan Disulap jadi Kebun Sawit Mukomuko: APH Sudah Cek Lokasi, Panggil Terduga Pemilik
"Untuk internal sudah dirapatkan, tinggal rapat bersama pihak luar yang memang menjadi tim remun itu. Insya Allah, bulan ini selesai (cair, re)," ungkap Nova, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, Nova mengatakan, untuk Nakes RSUD Curup yang bakal menerima insentif ini berjumlah 422 orang. "Untuk jumlah yang bakal menerima itu sekitar 422 orang Nakes yang ada di RSUD Curup ini," ungkap Nova.
Lebih jauh, Nova menjelaskan, untuk jumlah yang bakal dibayarkan per satu bulannya, yakni lebih kurang Rp800-900 juta perbulannya.
Sehingga, apabila insentif nakes ini dibayarkan untuk Desember 2024 dan Januari 2025. Maka, jumlah dana yang dikucurkan sebesar Rp1,6-1,7 miliar.
BACA JUGA:PGRI Benteng Beri Tanggapan Murid Kelas 5 Tak Bisa Membaca
"Itu dari pendapaatan kita Rp2,5 miliar, kan pelayananannya hanya 40 persen dari pendapatan. Jadi Rp800-900 perbulannya akan dibayarkan," terang Nova pada RB.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong, dr. Reycho Yasin sp.an mengatakan, insentif pelayanan nakes RSUD Curup yang molor pembayarannya tersebut dipastikan akan membuat nakes tidak maksimal bekerja.
Atas keterlambatan itu, dr. Reycho sangat menyayangkan, padahal cara perhitungan membayar remunisasi tersebut sudah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Remunerasi pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong.