Kawasan Hutan Disulap jadi Kebun Sawit Mukomuko: APH Sudah Cek Lokasi, Panggil Terduga Pemilik

Kamis 17 Apr 2025 - 00:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Meskipun belum ada pernyataan dan eksposes resmi ke publik, terkait penyelidikan kasus perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko yang dilakukan aktor-aktor besar di Mukomuko.

Berdasarkan informasi di masyarakat ada beberapa waktu yang lalu pihak aparat penegak hukum (APH) masuk ke berbagai kawasan hutan yang ada di Mukomuko.

Selain mendatangi lokasi dikabarkan pihak berwenang juga melakukan pengukuran dan orentasi medan. Bahkan sudah juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum yang diduga pemilik kebun ilegal tersebut.

Namun hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi terkait kegiatan yang dilakukan pihak APH tersebut.

BACA JUGA:PGRI Benteng Beri Tanggapan Murid Kelas 5 Tak Bisa Membaca

BACA JUGA:Rekomendasi BKN Terbit, SK Pemberhentian ASN Disnakertrans Segera Terbit

“Iya, ada 2 kali waktu itu APH dari Bengkulu ini masuk ke hutan yang sudah menjadi kebun sawit. Itu sebelum bulan puasa lalu, mulai dari Kecamatan Air Rami hingga Kecamatan V Koto yang diduga dikuasai pejabat dan mantan pejabat. Serta melakukan pemanggilan terhadap terduga pemilik kebun, tapi kami tidak tau siapa saja,” kata Subani warga Mukomuko, yang mengakui adanya upaya pengungkapan dugaan tersebut.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sialoho S.Hut membenarkan, sudah ada anggota Polisi dari Bengkulu yang melakukan pengecekan lahan kawasan hutan yang meminta dampingan dari anggota KPHP Mukomuko. Namun terkait tujuan dari kunjungan tersebut tidak diketahui secara pasti untuk apa.

“Ia anggota saya yang berangkat mendampingi pihak kepolisian, tapi saya tidak tau juga apa yang dilaksanakan dilokasi karena saya tidak ikut. Tapi kabarnya melakukan pengukuran kebun sawit yang masuk kawasan hutan,”kata Aprin.

Aprin juga menyampaikan, meskipun sudah lebih dari satu kali mendampingi namun KPHP Mukomuko belum mendapatkan informasi. Indentitas pemilik kebun sawit ilegal tersebut dan berapa luas hutan yang telah dirambah.

BACA JUGA:Kabel Listrik dan Telepon di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna Semrawut, Warga Takut Tersengat

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta ASN Jangan Malas Bantu Masyarakat di Luar Jam Kantor

Maka dari itu secara pastinya KPHP Mukomuko juga tidak tahu. Namun kalau adanya kebun sawit ilegal masuk ke kawasan hutan negara di Mukomuko memang benar. Sudah lebih dari setengah kawasan hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal.

“Kami belum ada mendapatkan informasi dari pihak kepolisian apakah sudah mengantongi nama pelaku, begitu juga siapa saja yang sudah diminta keterangan. Tapi kalau kebun sawit ilegal memang banyak yang berada didalam kawasan hutan tersebut,”sampai Aprin.

Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH. Menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana, karena jelas Indonesia merupakan negara hukum.

Kategori :