ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Terdata di Bengkulu Utara saat ini ada 18.958 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun dari jumlah tersebut, hanya 2.013 UMKM yang sudah memiliki izin lengkap.
Artinya, masih 16.945 pelaku UMKM lagi belum memiliki izin lengkap.
Karena itu, Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah Bengkulu Utara menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu terkait pengurusan perizinan UMKM.
Layanan pembuatan perizinan UMKM dibuka di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara untuk memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan izin.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, S.Sos menerangkan pelaku UMKM bisa mengurus perizinan perseorangan.
BACA JUGA:Antre 10 Tahun, Bupati Arie Minta CJH Siapkan Diri: 190 CJH Suntik Meningitis
BACA JUGA:PUPR Akan Pasang Bronjong di Sungai Gading, Amankan Pipa PDAM Butuh Rp100 Juta
Hal ini sebagai langkah dari Kanwil Hukum Provinsi Bengkulu untuk jemput bola demi pelaku UMKM bisa memiliki perizinan yang lengkap.
“Jadi pelaku UMKM cukup datang ke Dinas Koperasi dan UKM, karena beberapa hari ini petugas dari Kanwil Kemenkumham membuaka pelayanan perizinan UMKM sebagai upaya jemput bola,” terangnya.
Pelaku UMKM hanya tinggal mengurus nomor induk berusaha (NIB) secara online. Setelah itu, pelaku UMKM tinggal datang dan mengurus atau pembentukan perusahaan perseorangan sebagai pelaku UMKM.
“Perizinan perusahaan atau usaha perseorangan ini sangat penting. Bukan hanya sebagai legalitas berusaha, namun juga untuk kepentingan berusaha pelaku UMKM,” ujar Rimiwang.
Dengan memiliki sistem legalitas yang lengkap terutama perusahaan persorangan, maka pelaku UMKM bisa memasarkan usahanya secara luas melalui aplikasi e-Commerce.
BACA JUGA:70 Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Pengaman Sungai
Apalagi saat ini Pemkab Bengkulu Utara juga sudah memiliki program e-katalog lokal yang bisa menjangkau penjualan ke seluruh wilayah secara online.