KORANRB.ID – Seorang kakek inisial HRS (60) diamankan Polres Bengkulu Selatan.
Ia diamankan diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna.
HRS diamankan saat tengah memindahkan BBM dari mobil ke jerigen untuk dijual secara eceran Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di kediamannya di Jalan Raja Khalifa.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Unit II Satreskrim tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal itu, yakni Daihatsu Forza 2WD dan Kijang LSX, keduanya berplat nomor daerah Bengkulu Selatan.
Selain itu, polisi juga menemukan 20 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan Solar, dengan taksiran total lebih dari 400 liter, serta peralatan pemindah seperti corong, selang, baskom, saringan dan kunci pas.
BACA JUGA:Beda Pendapat Pelaksanaan HUT Seluma Tahun Ini
BACA JUGA:Uji Kompetensi Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah Tunggu Izin Kemendagri, Syarat Pelaksanaan Mutasi
Dua lembar STNK milik pihak lain juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Akhyar Anugrah SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku memindahkan BBM subsidi dari tangki mobil ke jerigen menggunakan alat bantu, lalu menjualnya secara eceran. Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Akhyar saat dikonfirmasi, Rabu 16 April 2025.
Menurutnya, HRS diduga kuat menyalahgunakan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai jalur resmi. Bukan ditimbun dan dijual kembali secara ilegal kepada masyarakat.
BACA JUGA:RS Pratama Ipuh Mulai Aktif Layanan Medis, Warga 3 Kecamatan Terbantu
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kantor Pemkab Seluma: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru BACA JUGA:300 Orang Sudah Daftar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lebong
"Kami menyita dua unit mobil, 20 jerigen berisi BBM, serta berbagai alat bantu yang digunakan pelaku. Semua barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," tambah Akhyar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan hal serupa. Sebab pelanggaran terkait distribusi BBM subsidi akan ditindak secara tegas.