Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kantor Pemkab Seluma: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Rabu 16 Apr 2025 - 22:01 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Disampaika Ghufroni, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan selama tiga tahun anggaran, yang didalam prosesnya diduga sarat penyimpangan dalam  administrasi, anggaran, serta pelaksanaan teknis di lapangan.

BACA JUGA:300 Orang Sudah Daftar Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lebong

BACA JUGA:Perlengkapan Haji Untuk 230 CJH Rejang Lebong Mulai Dibagikan

“Dari hasil audit yang telah difinalisasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar, terdiri dari Rp4 miliar pada 2009, Rp3,3 miliar pada 2010, dan Rp3,7 miliar pada 2011,” terangnya.

Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tahun 2009 dan 2010 antara lain H. Murman Effendi, SH., MH, Drs. H. Mulkan, MM, Djasran Harhab, SH, Drs. Tarmizi Yunus, Eddy Susila, dan Amzan Zahari, SE. Sementara dalam kasus tahun 2011, sejumlah nama kembali muncul bersama tersangka tambahan, yaitu Syaiful Anwar Dali, SE dan Yaferson, S.Pd., MH.

Kegiatan yang menjadi sorotan utama adalah proses pembebasan lahan seluas ±185.000 m² di Desa Napal pada 2011, yang dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan diduga dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 12 huruf i juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Putus Diusulkan di APBD Perubahan Tahun 2025

BACA JUGA:120 Titik Lampu Jalan Akan Dipasang di Kota Curup, Realisasikan Program 100 Hari Kerja Bupati Fikri

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Dari keterangan saksi-saksi, semakin terang bahwa proses pembebasan ini sejak awal telah disusun dengan skema untuk menguntungkan kelompok tertentu. Ada dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian harga, serta pelanggaran terhadap prosedur pembebasan,” pungkas Ghufroni.

Kategori :