10 Terdakwa Proyek Fisik Rehabilitasi Puskeswan Benteng Dituntut Hukuman Berbeda

Rabu 16 Apr 2025 - 14:46 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Edi Pelita dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. 

BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi

BACA JUGA:Ahli Sebut Gagal Konstruksi, Sidang PS Tipikor Puskeswan Dikabulkan, KN Pulih Rp768 Juta

PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek Mus Mulyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti 622 juta rupiah subsider 1 tahun 3 bulan.

Direktur CV. Bita, Konsultan, Nana Setiana dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsisder 1 bulan kurungan dan membebankan uang 787 juta rupiah subsider 1 tahun 2 bulan.

Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:JPU Siap Tuntut Berat Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng

BACA JUGA:JPU dan Terdakwa Bakal Adu Kuat Ahli di Persidangan Perkara Tipikor Proyek Puskeswan Benteng

Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau Joni Woker dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Konsultan CV. Arch Studio, Ruben Artanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti 148 juta dengan dikuruangan uang pengembalian kerugian negara. 

Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri, Durmika dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Kategori :