10 Terdakwa Proyek Fisik Rehabilitasi Puskeswan Benteng Dituntut Hukuman Berbeda

Rabu 16 Apr 2025 - 14:46 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut 10 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)  sihujumam penjara hingga denda dan Pidana tambahan.

Perkara yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar ini turut mendudukan 10 terdakwa. Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri , Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon.

Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita  dan PNS Pemkot Bengkulu Mus Mulyanto, sekaligus sebagai Broker proyek.

Untuk pihak kontraktor hingga pihak ketiga meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana.

BACA JUGA: Salah Satu Terdakwa Kontraktor Perkara Tipikor Puskeswan Benteng Kembalikan Kerugian Negara Rp433 Juta

BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng Berbelit-belit Berikan Keterangan, Hari Ini Pemeriksaan Dilanjutkan

kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.

konsultan CV. Arch Studio Ruben Artanto  dan Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri Durmika.

Kesepuluh terdakwa ini dituntut JPU Kejati Bengkulu dengan tuntutan pasal Subsidair yakni pada pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi.

"Berdasarkan perbuatan para terdakwa kita menuntut terdakwa pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH.

BACA JUGA: Salah Satu Terdakwa Kontraktor Perkara Tipikor Puskeswan Benteng Kembalikan Kerugian Negara Rp433 Juta

BACA JUGA:KN Rp1,5 Miliar Belum Pulih, JPU Pertimbangkan Tuntutan Terdakwa Tipikor Puskeswan

Berikut ini tuntutan hukum kepada masing masing terdakwa yang dibacakan JPU di muka persidangan: 

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Kategori :