Perkara Korupsi, Dua Mantan Pejabat di Bengkulu Tengah Dituntut Rendah

Rabu 16 Apr 2025 - 14:36 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menuntut rendah dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019  telah merugikan negara Hingga Rp1,7 miliar.

Dua terdakwa tersebut yakni Hary (Kabid Ketenagakerjaan) dan Elpi Eriantoni ( Bendahara Disnakertran).

Disampaikan JPU Kejari Benteng, Arif Pohan, SH bahwa kedua terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melakukan tipikor dan dituntut pasal 3 Jo pasal 18 Undangan-undangan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

"Berdasarkan perbuatan para terdakwa kita menuntut terdakwa pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Arif.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Baru Pulih Rp500 Juta

BACA JUGA:Terpidana Mantan Kabid Terseret Lagi, Sidang Perdana Tipikor DKPTKA Dijadwalkan 6 Februari

Berdasarkan pasal tersebut kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara masing Masing-masing secara berbeda.

Terdakwa Hary Wahyudi dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun Denda Rp50 juta Subsidair 1 bulan dan dibebankan Kerugian negara Rp416 juta namun sudah dikembalikan.

Selanjutnya untuk terdakwa Elpi Eriantoni dituntut hukuman penjara selama 1,2 tahun  denda Rp50 juta Subsidair 1 bulan.

Serta pidana tambahan sebesar Rp1,2 Miliar Subsidair 1 Tahun.

"Kita sudah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lengkap dengan denda dan juga pidana tambahan," tutup Arif.

Kategori :