Mengenai hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Igor Dayefiandro juga ikut mempertanyakan.
BACA JUGA:Penataan Kota Buat Semua, PKL Terminal Pasar Kepahiang Dipersilakan Memilih
BACA JUGA:2 Saksi Ahli Beberkan Asal KN Tipikor BUMDes Sinar Mulya
"Mungkin juga ada kealpaan, sangat disayangkan jika PAD untuk kepentingan masyarakat Kepahiang alami kebocoran,’’ tukas Igor.
Terpisah, Sekda Kepahiang, Dr. Hartono dengan tegas menyampaikan Pemkab akan tetap berpijak pada aturan.
"Yang jelas kita dari pemerintah tetap mengacu kepada aturan. HGB dari bangunan sudah habis, maka kita mengambil kesempatan ini untuk melakukan penataan," tegasnya.
Disampaikan pula, dalam desain pembangunan revitalisasi Pasar, Terminal dan Taman kota nanti dirancang pada ruang terbuka. Ia mempersilahkan PKL memberi usulan terkait tata lokasi yang akan ditempati nanti.
"HGB sudah habis, jadi pemerintah tidak memberikan solusi untuk relokasi," tambah Sekda