KEPAHIANG,KORANRB.ID - Ada fakta menarik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Terminal Pasar Kepahiang dengan DPRD Kepahiang, Selasa 15 April 2025.
Perwakilan PKL usai melakukan aksi demo di depan gedung DPRD, diperkenankan masuk duduk bersama wakil rakyat.
Ketiga disinggung mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB), sebagaimana yang telah menjadi sorotan di Terminal Pasar Kepahiang, Koordinator aksi PKL, Batara Hutajulu menyatakan memiliki HGB dari petugas LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang.
Dia mengklaim, dirinya bersama PKL lainnya selama berdagang di Terminal Pasar Kepahiang menyerahkan sepenuhnya pengurusan HGB kepada petugas LLAJ.
"Kami tidak urus pak, ada petugas LLAJ yang serahkan setelah HGB selesai," beber Batara di hadapan anggota DPRD Kepahiang yang hadir.
BACA JUGA:Pekan Kedua April, Harga Cabai Merah Melambung Tinggi
BACA JUGA:Bantuan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Berlanjut, Tahun Ini Kuotanya 230 Sambungan Baru
Didesak menyebutkan nama oknum petugas yang dimaksud, Batara berkilah dengan alasan tak mengetahui nama petugas yang dimaksud.
"Soal nama kami tidak tahu pak, tentunya bapak-bapak yang berwenang tahulah siapa saja pegawai LLAJ yang bertugas. Pasti ada data setiap tahun, siapa saja yang di tempat di sana (Terminal Pasar Kepahiang, Red)," bebernya.
Apa yang disampaikan Batara, sempat memantik emosi peserta RDP.
Termasuk Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra. Dengan tegas, ia meminta menyebutkan siapa petugas yang dimaksud.
"Masa tak tahu, kan sudah lama berdagang di sana. Sebutkan saja," tanya Kadis Perhubungan.
Persoalan HGB di Terminal Pasar Kepahiang ini sendiri mencuat, setelah Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata langsung yang mengungkapkan ada indikasi permainan di dalamnya.
Malah, karena ini pula terjadi potensi kebocoran PAD dari retribusi PKL Terminal Pasar Kepahiang sejak tahun 2016.
Nilai kebocoran PAD pun disebut mencapai Rp3 miliar. Dari sini pula kemudian belakangan, Unit Tipikor Polres Kepahiang diketahui mulai melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sana.