Tidak Dispesialkan, Rohidin Sekamar dengan Tahanan Kasus Narkoba, KPK Pasang Kamera di Ruang Sidang

Selasa 15 Apr 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Sementara itu Rohidin besama mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah akan mengikuti sidang sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.

Sidang diagendakan dilaksanakan pada 21 April 2025 nanti.

Sarana khusus sudah dipersiapkan untuk menghadapi persidangan eks Gubernur Bengkulu dengan 2 tersangka lainya itu.

Diampaikan Humas PN Bengkulu T. Oyong, SH bahwa sidang Rohidin sebenarnya tidak ada yang special.

BACA JUGA:Dewan Minta Rombak Manajemen RSUD HD Manna, Banyak Masalah

Namun memang permintaan dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terkait dokumentasi memang dipersiapkan.

Mereka meminta izin pada Pengadilan untuk memasang beberapa kamera di ruang persidangan untuk merekam jalannya persidangan.

“Sidang untuk terdakwa Rohidin dan dua lagi memang dilaksanakan di PN Bengkulu.

Tidak ada perlakukan khusus untuk Rohidin, baik secara penahanan maupun jalannya persidangan.

BACA JUGA:Penertiban Aset Tuntas, 17 Mobil dan 47 Motor Dinas Disita Lantaran Tak Bayar Pajak hingga Rusak Berat

Namun ada permohonan dari KPK mereka mau pasang kamera untuk memantau alur persidangan dan itu bagi kami tidak ada masalah,” ungkap Oyong.

Untuk mengamankan siding, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Pengunjung yang boleh masuk ke ruang sidang terbatas.

Mengingat ukuran ruangan yang tidak bisa menampung banyak orang.

BACA JUGA:Wacana Perayaan HUT ke-22 Seluma, Ada Usulan Acara Sederhana hingga Undang Sheila on 7

“Memang sitem dalam sidang Rohidin ini lebih diamatangkan mulai dari keamanan hingga pengunjung yang dibatasi.

Kategori :