Sanksi Buat ASN Tambah Libur Lebaran Sudah di Meja Atasan, Ada 33 ASN Tanpa Keterangan

Senin 14 Apr 2025 - 22:20 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Adapun tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa, teguran lisan, teguran tertulis atau  pernyataan tidak puas secara tertulis.

BACA JUGA:Majelis Hakim Sidang Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Selandak Mukomuko Batal, Hibah Kerangka Diusulkan Perpanjang

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan atau  pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, jenis hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

Kategori :